Pendidikan Kewarganegaraan
Pertemuan 2
Hakikat pendidikan kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau profesional
Pendidikan kewarganegaraan merupakan
pendidikan yang bersumber pada nilai Pancasila sebagai kebanggaan bangsa demi
peningkatan serta melestarikan keluhuran moral dan perlindungan masyarakat yang
bersumber pada budaya bangsa yang muncul saat kala. Pendidikan kewarganegaraan
memiliki tujuan yang penting dalam memberi pemahaman bahwa pentingnya
pendidikan bagi manusia, terutama seorang warga negara dalam memahami kedudukan
warga negara dalam negara.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
program pendidikan yang bersifat demokrasi, memberikan pengaruh positif dari
pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, dan diharapkan peserta didik
menjadi manusia yang lebih baik dan sesuai ketentuan Pancasila dan UUD RI 1945.
Dalam UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi dan UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
pendidikan program sarjana diharapkan menjadi tenaga ahli profesional yang
mampu menciptakan lapangan kerja. Sedangkan profesional sendiri memiliki
definisi “pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu
keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan
diperoleh melalui pendidikan profesi.” (UU RI No 14 2005 tentang Guru dan
Dosen).
Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun
2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa
kurikulum 8 pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan
kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum
pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No.
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan
menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib.
Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup
Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa
menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan
jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat
sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran
ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau
ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja,
serta mampu mengembangkan diri menjadi
profesional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan,
memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi.
Apakah profesi yang akan Anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana
atau profesional? Perlu Anda ketahui bahwa apa pun kedudukannya, sarjana atau
profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, maka Anda berstatus
warga negara
Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk masa depan
Memperhatikan perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masa kontemporer, ada pertanyaan radikal yang dilontarkan, seperti “Benarkah bangsa Indonesia saat ini sudah merdeka dalam makna yang sesungguhnya?”, “Apakah bangsa Indonesia telah merdeka secara ekonomi?” Pertanyaan seperti ini sering dilontarkan bagaikan bola panas yang berterbangan. Siapa yang berani menangkap dan mampu menjawab pertanyaan tersebut? Anehnya, kita telah menyatakan kemerdekaan tahun 1945, namun tidak sedikit rakyat Indonesia yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia belum merdeka. Tampaknya, kemerdekaan belumlah dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Saat ini, ekonomi Indonesia berada pada urutan 16 besar.. Saat ini, jumlah konsumen sebanyak 45 juta dan jumlah penduduk produktif sebanyak 53%. Pada tahun 2030, jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135 juta dan jumlah penduduk produktif akan meningkat menjadi 71%.
Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain? Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.
Pertemuan 3
Sumber Historis, Sosiologis dan politis tentang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Secara Historis
Untuk memahami pendidikan
kewarganegaraan di Indonesia, pengkajian dapat dilakukan secara historis,
sosiologis, dan politis. Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti
substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara
merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo
tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah
dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun
belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula
organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam,
Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan
akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para
pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai
bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia.
Pada tahun 1930-an, organisasi kebangsaan baik yang berjuang secara terang-terangan maupun diam-diam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Secara umum, organisasi- organisasi tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan dan mencita-citakan Indonesia merdeka. Indonesia sebagai negara merdeka yang dicita-citakan adalah negara yang mandiri yang lepas dari penjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing. Inilah cita-cita yang dapat dikaji dari karya para Pendiri Negara-Bangsa (Soekarno dan Hatta). Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang, pengorbanan jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Setelah Indonesia menyatakan
kemerdekaan, melepaskan diri dari penjajahan, bangsa Indonesia masih harus
berjuang mempertahankan kemerdekaan karena ternyata penjajah belum mengakui
kemerdekaan dan belum ikhlas melepaskan Indonesia sebagai wilayah jajahannya.
Oleh karena itu, periode pasca kemerdekaan Indonesia, tahun1945 sampai saat
ini, bangsa Indonesia telah berusaha mengisi perjuangan mempertahankan
kemerdekaan melalui berbagai cara, baik perjuangan fisik maupun diplomatis.
Perjuangan mencapai kemerdekaan dari penjajah telah selesai, namun tantangan
untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan yang hakiki belumlah selesai.
Prof. Nina Lubis (2008), seorang
sejarawan menyatakan,
“... dahulu, musuh itu jelas: penjajah
yang tidak memberikan ruang untuk mendapatkan keadilan, kemanusiaan, yang sama
bagi warga negara, kini, musuh bukan dari luar, tetapi dari dalam negeri
sendiri: korupsi yang merajalela, ketidakadilan, pelanggaran HAM, kemiskinan,
ketidakmerataan ekonomi, penyalahgunaan kekuasaan, tidak menghormati harkat dan
martabat orang lain, suap-menyuap, dll.”
Dari penyataan ini tampak bahwa proses
perjuangan untuk menjaga eksistensi negara-bangsa, mencapai tujuan nasional
sesuai cita-cita para pendiri negara-bangsa (the founding fathers), belumlah
selesai bahkan masih panjang. Oleh karena itu, diperlukan adanya proses
pendidikan dan pembelajaran bagi warga negara yang dapat memelihara semangat
perjuangan kemerdekaan, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air.
2. secara sosiologis
PKn pada saat permulaan atau awal
kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan
oleh para pemimpin negara- bangsa. Dalam pidato-pidatonya, para pemimpin
mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh
pemimpin bangsa membakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak
kembali menguasai dan menduduki Indonesia yang telah dinyatakan merdeka.
Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai-kyai
di pondok pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air
merupakan PKn dalam dimensi sosial kultural. Inilah sumber PKn dari aspek
sosiologis. PKn dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan
akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi
negara-bangsa.
3. Secara Politis
Secara politis, pendidikan
kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari
dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari
pernyataan Somantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah: (1)
Kewarganegaraan (1957); (2) Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan Negara
(1968). Pada masa awal Orde Lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran PKn
membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam
Civics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD,
pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and
character building” bangsa Indonesia.
Bagaimana sumber politis PKn pada saat
Indonesia memasuki era baru, yang disebut Orde Baru? Pada awal pemerintahan
Orde Baru, Kurikulum sekolah yang berlaku dinamakan Kurikulum 1968. Dalam
kurikulum tersebut di dalamnya tercantum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan
Negara. Dalam mata pelajaran tersebut materi maupun metode yang bersifat
indoktrinatif dihilangkan dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru
yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila, sebagaimana
tertera dalam Kurikulum Sekolah Dasar (SD) 1968 sebagai berikut.
“Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila
ialah Kelompok segi pendidikan yang terutama ditujukan kepada pembentukan
mental dan moral Pancasila serta pengembangan manusia yang sehat dan kuat
fisiknya dalam rangka pembinaan Bangsa.
Sebagai alat formil dipergunakan segi
pendidikan-pendidikan: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewargaan Negara,
pendidikan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Olahraga. Pendidikan Agama
diberikan secara intensif sejak dari kelas I sampai kelas VI dan tidak dapat
diganti pendidikan budi pekerti saja.
Begitu pula, Pendidikan Kewargaan
Negara, yang mencakup sejarah Indonesia, Ilmu Bumi, dan Pengetahuan Kewargaan
Negara, selama masa pendidikan yang enam tahun itu diberikan terus menerus.
Sedangkan Bahasa Indonesia dalam kelompok ini mendapat tempat yang penting
sekali, sebagai alat pembina cara
berpikir dan kesadaran nasional. Sedangkan Bahasa Daerah digunakan sebagai langkah pertama bagi sekolah-sekolah yang menggunakan bahasa tersebut sebagai bahasa pengantar sampai kelas III dalam membina jiwa dan moral Pancasila. Olahraga yang berfungsi sebagai pembentuk manusia Indonesia yang sehat rohani dan jasmaninya diberikan secara teratur semenjak anak-anak menduduki bangku sekolah."
Pasca Orde Baru sampai saat ini, nama
mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan kembali mengalami perubahan.
Perubahan tersebut dapat diidentifikasi dari dokumen mata pelajaran PKn (2006)
menjadi mata pelajaran PPKn (2013). Untuk lebih mendalami keduanya, buatlah
perbandingan dua dokumen kurikulum tersebut.
Sebagaimana telah diuraikan di atas,
bahwa secara historis, PKn di Indonesia senantiasa mengalami perubahan baik
istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan,
iptek, perubahan masyarakat, dan tantangan global. Secara sosiologis, PKn
Indonesia sudah sewajarnya mengalami perubahan mengikuti perubahan yang terjadi
di masyarakat. Secara politis, PKn Indonesia akan terus mengalami perubahan
sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, terutama
perubahan konstitu
Hakikat dan Pentingnya pendidikan kewarganegaraan
Secara etimologis, pendidikan
kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”.
Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan
dengan warga negara. Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan
untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan
cinta tanah air. Secara terminologis,
pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi
politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh
positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu diproses
guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak
demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 .
Negara perlu menyelenggarakan
pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus
mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga
negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good
citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sesuai dengan demokrasi konstitusional.
Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh
organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan
cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada
tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk
mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir
karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang
berkuasa sesuai dengan masanya. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa
menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan
serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. PKn Indonesia untuk masa
depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi
negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa
Pertemuan 4
Konsep dan Urgensi Identitas Nasional
Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia
Secara
historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai
ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah
oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional
(Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang
tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran
untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh
dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche
Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi
pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas
nasional.
Secara
sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi,
komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan
panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca
kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana
oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti
upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau
non formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya,
antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi
dan memperkokoh NKRI
Secara
politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi
penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang
Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara,
lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan
baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Empat identitas
nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu
kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan khusus yang ditetapkan dalam
Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan.
1. Bendera negara Sang Merah Putih
Ketentuan
tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai
Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17
Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat
ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta
2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan
tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal
25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil
kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa
Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian
diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal
28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan
bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.
3. Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan
tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal
46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang
negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal
yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang
mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
- Dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah
perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
- Dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata
bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
- Dasar
Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas
perisai;
- Dasar
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian
kanan atas perisai; dan
- Dasar
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas
dan padi di bagian kanan atas perisai.
4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan
tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai
Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali
dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya
selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara
kenegaraan.
5. Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka
Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan
oleh para the founding fathers mengacu pada 42 kondisi masyarakat Indonesia
yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang
Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society. Seperti
halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan
baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat
dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika
mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak
ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya,
namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
6. Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional.
Pancasila hanya ada di Indonesia. Pancasila telah menjadi kekhasan Indonesia, artinya Pancasila menjadi penciri bangsa Indonesia. Siapa pun orang Indonesia atau yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka ia harus punya pemahaman, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa lain. Seperti pada uraian sebelumnya, Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik sebagai simbol atau lambang, tetapi merupakan identitas non fisik atau sebagai jati diri bangsa. Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan manusia Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa Indonesia.
Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Tantangan
dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat
tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar, 2007),
menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua
kehidupan masyarakat Indonesia karena: (1) Pancasila dijadikan sebagai
kendaraan politik; (2) adanya liberalisme politik; dan (3) lahirnya
desentralisasi atau otonomi daerah.
Selanjutnya,
tentang luntur dan memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme perlu mendapat
perhatian. Bangsa Indonesia perlu ada upaya yakni membuat strategi agar apa
yang dicintai 46 tersebut beralih kepada bangsa sendiri. Demikian pula, apabila
orang Indonesia lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan
prestasi bangsa sendiri, sebenarnya sesuatu yang aneh. Hal ini perlu ada upaya
dari generasi baru bangsa Indonesia untuk mendorong agar bangsa Indonesia
membuat prestasi yang tidak dapat dibuat oleh bangsa asing. Demikian pula,
apabila orang Indonesia lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk
bangsa sendiri, hendaknya bangsa Indonesia mampu mendorong semangat
berkompetisi. Intinya, bangsa Indonesia perlu didorong agar menjadi bangsa yang
beretos kerja tinggi, rajin, tekun, ulet, tidak malas, serta menjunjung tinggi
nilai kejujuran. Semua nilai-nilai tersebut telah tercakup dalam Pancasila
sehingga pada akhirnya semua permasalahan akan terjawab apabila bangsa
Indonesia mampu dan berkomitmen untuk mengamalkan Pancasila.
Pertemuan 5
Pengantar Urgensi Integrasi Nasional Sebagai Salah Satu Parameter Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Dalam mengarungi kehidupannya, sebuah negara-bangsa (nation
state) selalu dihadapkan pada upaya bagaimana menyatukan keanekaragaman
orang–orang yang ada di dalamnya agar memiliki rasa persatuan, kehendak untuk
bersatu dan secara bersama bersedia membangun kesejahteraan untuk bangsa yang
bersangkutan. Oleh karena itu, bagaimana mungkin suatu negara-bangsa bisa
membangun, jika orangorang yang ada di dalam negara tersebut tidak mau bersatu,
tidak memiliki perasaan sebagai satu kesatuan dan tidak bersedia mengikatkan
diri sebagai satu bangsa
Konsep dan Urgensi Integrasi Nasional
1. Makna Integrasi
Nasional
Kita dapat menguraikan istilah
tersebut dari dua pengertian: secara etimologi dan terminologi. Etimologi
adalah studi yang mempelajari asal usul kata, sejarahnya dan juga perubahan
yang terjadi dari kata itu. Pengertian etimologi dari integrasi nasional berarti
mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut. Secara etimologi,
integrasi nasional terdiri atas dua kata integrasi dan nasional. Sekarang, kita
telusuri pengertian integrasi nasional secara terminologi. Terminologi dapat
diartikan penggunaan kata sebagai suatu istilah yang telah dihubungkan dengan
konteks tertentu. Konsep integrasi nasional dihubungkan dengan konteks tertentu
dan umumnya dikemukakan oleh para ahlinya.
Apakah integrasi nasional ada
padanannya dalam Bahasa Inggris? Istilah Integrasi nasional dalam bahasa
Inggrisnya adalah “national integration”. "Integration" berarti
kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer, yang
berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologisnya itu, integrasi
dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat.
“Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang yang
berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan di bawah satu
kekuasaan politik. Ada pengertian dari para ahli atau pakar asing mengenai
istilah tersebut. Misalnya, Kurana (2010) menyatakan integrasi nasional adalah
kesadaran identitas bersama di antara warga negara. Ini berarti bahwa meskipun
kita memiliki kasta yang berbeda, agama dan daerah, dan berbicara bahasa yang
berbeda, kita mengakui kenyataan bahwa kita semua adalah satu. Jenis integrasi
ini sangat penting dalam membangun suatu bangsa yang kuat dan makmur.
Berdasar uraian di atas, Anda
dapat memahami bahwa secara terminologi, istilah integrasi nasional memiliki
keragaman pengertian, sesuai dengan sudut pandang para ahli. Namun demikian
kita dapat menemukan titik kesamaaannya bahwa integrasi dapat berarti
penyatuan, pembauran, keterpaduan, sebagai kebulatan dari unsur atau aspek
aspeknya. Lalu unsur atau aspek apa sajakah yang dapat disatukan dalam konteks
integrasi nasional itu? Dalam hal ini kita dapat membedakan konsep integrasi
dalam beberapa jenis yang pada intinya hendak mengemukakan aspek-aspek apa yang
bisa disatukan dalam kerangka integrasi nasional.
2. Jenis Integrasi
Menurut Suroyo (2002), integrasi
nasional mencerminkan proses persatuan orang-orang dari berbagai wilayah yang
berbeda, atau memiliki berbagai perbedaan baik etnisitas, sosial budaya, atau
latar belakang ekonomi, menjadi satu bangsa (nation) terutama karena pengalaman
sejarah dan politik yang relatif sama. Dalam realitas nasional integrasi
nasional dapat dilihat dari tiga aspek yakni aspek politik, ekonomi, dan sosial
budaya. Dari aspek politik, lazim disebut integrasi politik, aspek ekonomi
(integrasi ekonomi), yakni saling ketergantungan ekonomi antar daerah yang
bekerjasama secara sinergi, dan aspek sosial budaya (integrasi sosial budaya)
yakni hubungan antara suku, lapisan dan golongan. Berdasar pendapat ini,
integrasi nasional meliputi: 1) Integrasi politik, 2) Integrasi ekonomi, dan 3)
integrasi sosial budaya.
a. Integritas Politik
Dalam tataran integrasi politik
terdapat dimensi vertikal dan horizontal. Dimensi yang bersifat vertikal
menyangkut hubungan elit dan massa, baik antara elit politik dengan massa
pengikut, atau antara penguasa dan rakyat guna menjembatani celah perbedaan
dalam rangka pengembangan proses politik yang partisipatif. Dimensi horizontal
menyangkut hubungan yang berkaitan dengan masalah teritorial, antar daerah,
antar suku, umat beragama dan golongan masyarakat Indonesia
b. Integritas Ekonomi
Integrasi ekonomi berarti
terjadinya saling ketergantungan antar daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan
hidup rakyat. Adanya saling ketergantungan menjadikan wilayah dan orang-orang
dari berbagai latar akan mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dan
sinergis. Di sisi lain, integrasi ekonomi adalah penghapusan (pencabutan)
hambatanhambatan antar daerah yang memungkinkan ketidaklancaran hubungan antar
keduanya, misal peraturan, norma dan prosedur dan pembuatan aturan bersama yang
mampu menciptakan keterpaduan di bidang ekonomi.
C. Integritas sosial
budaya
Integrasi ini merupakan proses
penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu
kesatuan. Unsur-unsur yang berbeda tersebur dapat meliputi ras, etnis, agama
bahasa, kebiasaan, sistem nilai, dan lain sebagainya. Integrasi sosial budaya
juga berarti kesediaan bersatu bagi kelompok-kelompok sosial budaya di
masyarakat, misal suku, agama, dan ras.
3. Pentingnya Integrasi nasional
Menurut Myron Weiner dalam
Surbakti (2010), dalam negara merdeka, faktor pemerintah yang berkeabsahan
(legitimate) merupakan hal penting bagi pembentukan negara-bangsa. Hal ini
disebabkan tujuan negara hanya akan dapat dicapai apabila terdapat suatu
pemerintah yang mampu menggerakkan dan mengarahkan seluruh potensi masyarakat
agar mau bersatu dan bekerja bersama. diperlukan hubungan yang ideal antara
pemerintah dengan rakyatnya sesuai dengan sistem nilai dan politik yang
disepakati. Hal demikian memerlukan integrasi politik.
Negara-bangsa baru, seperti
halnya Indonesia setelah tahun 1945, membangun integrasi juga menjadi tugas
penting. Ada dua hal yang dapat menjelaskan hal ini. Pertama, pemerintah
kolonial Belanda tidak pernah memikirkan tentang perlunya membangun kesetiaan
nasional dan semangat kebangsaan pada rakyat Indonesia. Penjajah lebih
mengutamakan membangun kesetiaan kepada penjajah itu sendiri dan guna
kepentingan integrasi pribadi kolonial. Jadi, setelah merdeka, kita perlu
menumbuhkan kesetiaan nasional melalui pembangunan integrasi bangsa.
Kedua, bagi negara-negara baru,
tuntutan integrasi ini juga menjadi masalah pelik bukan saja karena perilaku
pemerintah kolonial sebelumnya, tetapi juga latar belakang bangsa yang
bersangkutan. Negara-bangsa (nation state) merupakan negara yang di dalamnya
terdiri dari banyak bangsa (suku) yang selanjutnya bersepakat bersatu dalam
sebuah bangsa yang besar. Suku-suku itu memiliki pertalian primordial yang
merupakan unsur negara dan telah menjelma menjadi kesatuan etnik yang
selanjutnya menuntut pengakuan dan perhatian pada tingkat kenegaraan. Ikatan
dan kesetiaan etnik adalah sesuatu yang alami, bersifat primer. Adapun
kesetiaan nasional bersifat sekunder. Bila ikatan etnik ini tidak diperhatikan
atau terganggu, mereka akan mudah dan akan segera kembali kepada kesatuan
asalnya. Sebagai akibatnya mereka akan melepaskan ikatan komitmennya sebagai
satu bangsa.
Kekacauan dan disintegrasi bangsa
yang dialami pada masa-masa awal bernegara misalnya yang terjadi di India dan
Srilanka bisa dikatakan bukan semata akibat politik “pecah belah” kolonial
namun akibat perebutan dominasi kelompok kelompok primordial untuk memerintah
negara. Hal ini menunjukkan bahwa setelah lepas dari kolonial, mereka berlomba
saling mendapatkan dominasinya dalam pemerintahan negara. Mereka berebut agar
identitasnya diangkat dan disepakati sebagai identitas nasional. Integrasi
diperlukan guna menciptakan kesetiaan baru terhadap identitasidentitas baru
yang diciptakan (identitas nasional), misal, bahasa nasional, simbol negara,
semboyan nasional, ideologi nasional, dan sebagainya.
4. Integrasi versus
Disintegrasi
Kebalikan dari integrasi adalah
disintegrasi. Jika integrasi berarti penyatuan, keterpaduan antar elemen atau
unsur yang ada di dalamnya, disintegrasi dapat diartikan ketidakpaduan,
keterpecahan di antara unsur unsur yang ada. Jika integrasi terjadi konsensus
maka disintegrasi dapat menimbulkan konflik atau perseturuan dan pertentangan. Disintegrasi
bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antar golongan, dan kelompok yang ada
dalam suatu bangsa yang bersangkutan. Gejala disintegrasi merupakan hal yang
dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat suatu bangsa pastilah menginginkan
terwujudnya integrasi. Namun, dalam kenyataannya yang terjadi justru gejala
disintegrasi. Disintegrasi memiliki banyak ragam, misalkan pertentangan fisik,
perkelahian, tawuran, kerusuhan, revolusi, bahkan perang.
Pertemuan 6
Alasan Mengapa Diperlukan Integrasi Nasional
Integrasi
nasional penting untuk diwujudkan dalam kehidupan masyrakat Indonesia
dikarenakan Indonesia merupakan negara yang masih berkembang atau dapat
dikatakan negara yang masih mencari jati diri. Selain itu, integrasi nasional
sangat penting untuk diwujudkan karena integrasi nasional merupakan suatu cara
yang dapat menyatukan berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia.
Indonesia
sangat dikenal dengan keanekaraganm suku,budaya dan agama. Oleh sebab itu,
adanya pengaruh globalisasi yang masuk ke Indonesia membuat masyarakat
Indonesia lebih memilih untuk suatu yang trend walaupun hal tersebut membuat
upaya integrasi tidak terwujud. Masyarakat Indonesia belum sadar akan pengaruh
globalilasi yang ternyata tidak baik bagi masyarakat Indonesia. Selain pengaruh
globalisasi, masyarakat Indonesia bertindak atas wewenang sendiri maupun
kelompok sehingga konflik terjadi dimana-mana seperti pertengkaran antar suku,
pembakaran tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya. Konflik tersebutlah yang
membuat integrasi nasional susah diwujudkan. Upaya integrasi terus dilakukan
agar Indonesia menjadi satu kesatuan yang mana disebutkan dalam semboya
bhinneka tunggal ika.
Adanya
upaya mengintegrasikan Indonesia, perbedaan-perbedaan yang ada tetap harus
diakui dan dihargai sehingga Indonesia menjadi negara yang dapat mencapai
tujuannya. Selain menghargai dan mengakui berbagai macam perbedaan di
Indonesia, masyarakat Indonesia harus memliki rasa toleransi terhadap sesama
sehingga tidak terjadi konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan
Indonesia.
Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Integrasi Nasional
1. Perkembangan sejarah integrasi di Indonesia
Ada tiga model integrasi dalam
sejarah perkembangan integrasi di Indonesia, yakni 1) model integrasi imperium
Majapahit, 2) model integrasi kolonial, dan 3) model integrasi nasional
Indonesia.
a. Model integrasi imperium Majapahit
Model integrasi pertama ini
bersifat kemaharajaan (imperium) Majapahit. Struktur kemaharajaan yang begitu
luas ini berstruktur konsentris. Dimulai dengan konsentris pertama yaitu
wilayah inti kerajaan (nagaragung): pulau Jawa dan Madura yang diperintah
langsung oleh raja dan saudarasaudaranya. Konsentris kedua adalah wilayah di
luar Jawa (mancanegara dan pasisiran) yang merupakan kerajaan-kerajaan otonom.
Konsentris ketiga (tanah sabrang) adalah negara-negara sahabat di mana
Majapahit menjalin hubungan diplomatik dan hubungan dagang, antara lain dengan
Champa, Kamboja, Ayudyapura (Thailand).
b. Model integrasi
kolonial
Model integrasi kedua atau lebih
tepat disebut dengan integrasi atas wilayah Hindia Belanda baru sepenuhnya
dicapai pada awal abad XX dengan wilayah yang terentang dari Sabang sampai
Merauke. Pemerintah kolonial mampu membangun integrasi wilayah juga dengan
menguasai maritim, sedang integrasi vertikal antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dibina melalui jaringan birokrasi kolonial yang terdiri dari
ambtenaar-ambtenaar (pegawai) Belanda dan pribumi yang tidak memiliki jaringan
dengan massa rakyat. Dengan kata lain pemerintah tidak memiliki dukungan massa
yang berarti. Integrasi model kolonial ini tidak mampu menyatukan segenap
keragaman bangsa Indonesia tetapi hanya untuk maksud menciptakan kesetiaan
tunggal pada penguasa kolonial.
c. Model integrasi nasional Indonesia
Model integrasi ketiga ini merupakan proses berintegrasinya bangsa Indonesia sejak bernegara merdeka tahun 1945. Meskipun sebelumnya ada integrasi kolonial, namun integrasi model ketiga ini berbeda dengan model kedua. Integrasi model kedua lebih dimaksudkan agar rakyat jajahan (Hindia Belanda) mendukung pemerintahan kolonial melalui penguatan birokrasi kolonial dan penguasaan wilayah. Integrasi model ketiga dimaksudkan untuk membentuk kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia yang merdeka, memiliki semangat kebangsaan (nasionalisme) yang baru atau kesadaran kebangsaan yang baru. Dalam sejarahnya, penumbuhan kesadaran berbangsa tersebut dilalui dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1) Masa Perintis
Masa perintis adalah masa mulai dirintisnya semangat
kebangsaan melalui pembentukan organisasi-organisasi pergerakan. Masa ini
ditandai dengan munculnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908.
Kelahiran Budi Utomo diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
2) Masa Penegas
Masa penegas adalah masa mulai ditegaskannya semangat
kebangsaan pada diri bangsa Indonesia yang ditandai dengan peristiwa Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Dengan Sumpah Pemuda, masyarakat Indonesia yang
beraneka ragam tersebut menyatakan diri sebagai satu bangsa yang memiliki satu
Tanah Air, satu bangsa, dan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
3) Masa Percobaan
Bangsa Indonesia melalui organisasi pergerakan mencoba
meminta kemerdekaan dari Belanda. Organisasi-organisasi pergerakan yang
tergabung dalam GAPI (Gabungan Politik Indonesia) tahun 1938 mengusulkan
Indonesia Berparlemen. Namun, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut
tidak berhasil
4) Masa Pendobrak
Pada masa tersebut semangat dan gerakan kebangsaan Indonesia
telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan.
Kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak
saat itu bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka, bebas, dan sederajat dengan
bangsa lain. Nasionalisme telah mendasari bagi pembentukan negara kebangsaan
Indonesia modern.
Dari sisi politik, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
merupakan pernyatan bangsa Indonesia baik ke dalam maupun ke luar bahwa bangsa
ini telah merdeka, bebas dari belenggu penjajahan, dan sederajat dengan bangsa
lain di dunia. Dari sisi sosial budaya, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
merupakan “revolusi integratifnya” bangsa Indonesia, dari bangsa yang terpisah
dengan beragam identitas menuju bangsa yang satu yakni bangsa Indonesia.
2. Pengembangan integrasi di
Indonesia
Faktor yang menentukan tingkat integrasi suatu negara adalah
:1) Adanya ancaman dari luar, 2) Gaya politik kepemimpinan, 3) Kekuatan
lembaga–lembaga politik, 4) Ideologi Nasional, dan 5) Kesempatan pembangunan
ekonomi
a. Adanya ancaman dari luar
Adanya ancaman dari luar dapat menciptakan integrasi
masyarakat. Masyarakat akan bersatu, meskipun berbeda suku, agama dan ras
ketika menghadapi musuh bersama. Contoh, ketika penjajah Belanda ingin kembali
ke Indonesia, masyarakat Indonesia bersatu padu melawannya. Suatu bangsa yang
sebelumnya berseteru dengan saudara sendiri, suatu saat dapat berintegrasi
ketika ada musuh negara yang datang atau ancaman bersama yang berasal dari luar
negeri. Adanya anggapan musuh dari luar mengancam bangsa juga mampu
mengintegrasikan masyarakat bangsa itu.
b. Gaya politik kepemimpinan
Gaya politik para pemimpin bangsa dapat menyatukan atau
mengintegrasikan masyarakat bangsa tersebut. Pemimpin yang karismatik, dicintai
rakyatnya dan memiliki jasa-jasa besar umumnya mampu menyatukan bangsanya yang
sebelumya tercerai berai. Misal Nelson Mandela dari Afrika Selatan. Gaya
politik sebuah kepemimpinan bisa dipakai untuk mengembangkan integrasi
bangsanya.
c. Kekuatan lembaga- lembaga politik
Lembaga politik, misalnya
birokrasi, juga dapat menjadi sarana pemersatu masyarakat bangsa. Birokrasi
yang satu dan padu dapat menciptakan sistem pelayanan yang sama, baik, dan
diterima oleh masyarakat yang beragam. Pada akhirnya masyarakat bersatu dalam
satu sistem pelayanan.
d. Ideologi Nasional
Ideologi merupakan seperangkat nilai-nilai yang diterima dan
disepakati. Ideologi juga memberikan visi dan beberapa panduan bagaimana cara
menuju visi atau tujuan itu. Jika suatu masyarakat meskipun berbeda-beda tetapi
menerima satu ideologi yang sama maka memungkinkan masyarakat tersebut bersatu.
Bagi bangsa Indonesia, nilai bersama yang bisa mempersatukan masyarakat
Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan nilai sosial bersama yang bisa
diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia.
e. Kesempatan pembangunan ekonomi
Jika pembangunan ekonomi berhasil dan menciptakan keadilan,
maka masyarakat bangsa tersebut bisa menerima sebagai satu kesatuan. Namun jika
ekonomi menghasilkan ketidakadilan maka muncul kesenjangan atau ketimpangan.
Orang–orang yang dirugikan dan miskin sulit untuk mau bersatu atau merasa satu
bangsa dengan mereka yang diuntungkan serta yang mendapatkan kekayaan secara
tidak adil. Banyak kasus karena ketidakadilan, maka sebuah masyarakat ingin
memisahkan diri dari bangsa yang bersangkutan. Dengan pembangunan ekonomi yang
merata maka hubungan dan integrasi antar masyarakat akan semakin mudah dicapai.
Dinamika dan Tantangan Integrasi Nasional
1. Dinamika integrasi
nasional di Indonesia
Sejak kita bernegara tahun 1945,
upaya membangun integrasi secara terus-menerus dilakukan. Terdapat banyak
perkembangan dan dinamika dari integrasi yang terjadi di Indonesia. Dinamika
integrasi sejalan dengan tantangan zaman waktu itu. Dinamika itu bisa kita
contohkan peristiswa integrasi berdasar 5 (lima) jenis integrasi sebagai
berikut:
a. Integrasi bangsa
Tanggal 15 Agustus 2005 melalui
MoU (Memorandum of Understanding) di Vantaa, Helsinki, Finlandia, pemerintah
Indonesia berhasil secara damai mengajak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk
kembali bergabung dan setia memegang teguh kedaulatan bersama Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Proses ini telah berhasil menyelesaikan kasus
disintegrasi yang terjadi di Aceh sejak tahun 1975 sampai 2005.
b. Integrasi wilayah
Melalui Deklarasi Djuanda tanggal
13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan kedaulatan wilayah Indonesia
yakni lebar laut teritorial seluas 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Dengan
deklarasi ini maka terjadi integrasi wilayah teritorial Indonesia. Wilayah
Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah dan laut tidak lagi merupakan pemisah
pulau, tetapi menjadi penghubung pulau-pulau di Indonesia.
c. Integrasi nilai
Pengalaman mengembangkan
Pancasila sebagai nilai integratif terus-menerus dilakukan, misalnya, melalui
kegiatan pendidikan Pancasila baik dengan mata kuliah di perguruan tinggi dan
mata pelajaran di sekolah. Melalui kurikulum 1975, mulai diberikannya mata
pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah. Saat ini, melalui
kurikulum 2013 terdapat mata pelajaran PPKn. Melalui pelajaran ini, Pancasila
sebagai nilai bersama dan sebagai dasar filsafat negara disampaikan kepada generasi
muda.
d. Integrasi elit-massa
Dinamika integrasi elit–massa
ditandai dengan seringnya pemimpin mendekati rakyatnya melalui berbagai
kegiatan. Misalnya kunjungan ke daerah, temu kader PKK, dan kotak pos presiden.
Kegiatan yang sifatnya mendekatkan elit dan massa akan menguatkan dimensi
vertikal integrasi nasional.
e. Integrasi tingkah
laku (perilaku integratif).
Mewujudkan perilaku integratif
dilakukan dengan pembentukan lembagalembaga politik dan pemerintahan termasuk
birokrasi. Dengan lembaga dan birokrasi yang terbentuk maka orang-orang dapat
bekerja secara terintegratif dalam suatu aturan dan pola kerja yang teratur,
sistematis, dan bertujuan. Pembentukan lembaga-lembaga politik dan birokrasi di
Indonesia diawali dengan hasil sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yakni
memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sidang PPKI ke-2 tanggal 19 Agustus 1945
memutuskan pembentukan dua belas kementerian dan delapan provinsi di Indonesia.
2. Tantangan dalam membangun integrasi
Dalam upaya mewujudkan integrasi
nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang dari dimensi horizontal dan
vertikal. Dalam dimensi horizontal, tantangan yang ada berkenaan dengan
pembelahan horizontal yang berakar pada perbedaan suku, agama, ras, dan
geografi. Sedangkan dalam dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah berupa
celah perbedaan antara elite dan massa, di mana latar belakang pendidikan
kekotaan menyebabkan kaum elite berbeda dari massa yang cenderung berpandangan
tradisional. Masalah yang berkenaan dengan dimensi vertikal lebih sering muncul
ke permukaan setelah berbaur dengan dimensi horizontal, sehingga hal ini
memberikan kesan bahwa dalam kasus Indonesia dimensi horizontal lebih menonjol
daripada dimensi vertikalnya.
Terkait dengan dimensi horizontal
ini, salah satu persoalan yang dialami oleh negara-negara berkembang termasuk
Indonesia dalam mewujudkan integrasi nasional adalah masalah primordialisme
yang masih kuat. Titik pusat goncangan primordial biasanya berkisar pada
beberapa hal, yaitu masalah hubungan darah (kesukuan), jenis bangsa (ras),
bahasa, daerah, agama, dan kebiasaan. Masih besarnya ketimpangan dan
ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan dapat menimbulkan
berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras,
dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk
rasa. Hal ini bisa berpeluang mengancam integrasi horizontal di Indonesia.
Terkait dengan dimensi vertikal,
tantangan yang ada adalah kesediaan para pemimpin untuk terus menerus bersedia
berhubungan dengan rakyatnya. Pemimpin mau mendengar keluhan rakyat, mau turun
kebawah, dan dekat dengan kelompok-kelompok yang merasa dipinggirkan.
Tantangan dari dimensi vertikal
dan horizontal dalam integrasi nasional Indonesia tersebut semakin tampak setelah
memasuki era reformasi tahun 1998. Konflik horizontal maupun vertikal sering
terjadi bersamaan dengan melemahnya otoritas pemerintahan di pusat. Kebebasan
yang digulirkan pada era reformasi sebagai bagian dari proses demokratisasi
telah banyak disalahgunakan oleh kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk
bertindak seenaknya sendiri. Tindakan ini kemudian memunculkan adanya
gesekan-gesekan antar kelompok dalam masyarakat dan memicu terjadinya konflik
atau kerusuhan antar kelompok. Bersamaan dengan itu demonstrasi menentang
kebijakan pemerintah juga banyak terjadi, bahkan seringkali demonstrasi itu
diikuti oleh tindakan-tindakan anarkis.
Di era globalisasi, tantangan itu
ditambah oleh adanya tarikan global di mana keberadaan negara-bangsa sering
dirasa terlalu sempit untuk mewadahi tuntutan dan kecenderungan global. Dengan
demikian keberadaan negara berada dalam dua tarikan sekaligus, yaitu tarikan
dari luar berupa globalisasi yang cenderung mangabaikan batas-batas
negarabangsa, dan tarikan dari dalam berupa kecenderungan menguatnya
ikatanikatan yang sempit seperti ikatan etnis, kesukuan, atau kedaerahan. Di
situlah nasionalisme dan keberadaan negara nasional mengalami tantangan yang
semakin berat.
Pertemuan 7
Nilai dan norma Konstitusi UUD NKRI 1945 dan konstitusionalitas ketentuan perundang-perundangan di bawah UUD
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi
Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Konstitusi adalah seperangkat aturan
atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan.
Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur
hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula
sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau
dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan
mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun
dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai
pembentukan negara (Machfud MD, 2001).
B. Menggali Sumber Historis,
Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara
Indonesia
Mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara ?, Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Sejarah tentang perjuangan dan penegakan hak-hak dasar manusia sebagaimana terumus dalam dokumen-dokumen di , berujung pada penyusunan konstitusi negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hakhak dasar warga negara.
Aturan-aturan dasar dalam UUD NRI 1945 tersebut merupakan bukti adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Tidak dapat kita bayangkan bagaimana jadinya jika kekuasaan pemerintah tidak dibatasi. Tentu saja penguasa akan memerintah dengan sewenangwenang. Mengapa demikian? Ingat tentang hukum besi kekuasaan bahwa setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Inilah alasan mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara Indonesia, yakni untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak memerintah dengan sewenang-wenang.
C. Membangun Argumen tentang
Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
- mengamandemen UUD NRI 1945,
- menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
- menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
- melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
- mewujudkan kebebasan pers,
- mewujudkan kehidupan demokrasi.
Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara dalam Demokrasi yang Bersumber pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah untuk Mufakat
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Harmoni
Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak
dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan keduanya. Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh
pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu
yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu
yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut
utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut
mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu
pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak
dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban
yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak.
Sebagai contoh hak dan kewajiban warga
negara yang bersifat timbal balik atau resiprokalitas adalah hak warga negara
mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas
dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga
negara. Untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara tersebut, pemerintah
tiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang dan memberi subsidi
kepada rakyat.
B. Menggali Sumber Historis,
Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Indonesia
1. Sumber Historis
Hak asasi
manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi
berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara Barat.
Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. PBB
pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Universal Declaration of Human
Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Bagaimana
dengan sejarah perkembangan HAM di Indonesia? Pemahaman HAM di Indonesia
sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan
bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Perkembangan pemikiran
dan pengaturan HAM di Indonesia dibagi dalam dua periode (Manan, 2001), yaitu
periode sebelum kemerdekaan (1908–1945) dan periode setelah kemerdekaan
(1945–sekarang).
Bagaimana
dengan perkembangan konsep kewajiban? Jika hak asasi manusia mendapat
perjuangan yang luar biasa dari para pendukungnya, misal dengan munculnya
Declaration Universal of Human Rights 1948, maka pemikiran tentang kewajiban
dasar manusia tidak sebesar itu.
2. Sumber Sosiologis
Ada satu
pandangan bahwa Indonesia baru harus dibangun dari hasil perombakan terhadap
keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari cita-cita tersebut adalah
sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak
negara dan warga negara. Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur
seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika bediri di atas landasan
pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin kesimbangan antara pemenuhan
prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap
warga dan elemen kebangsaan
3. Sumber Politik
Sumber
politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara
Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era
reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan
reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen
bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda.
C. Membangun Argumen tentang
Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga
memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah dalam memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Rumusannya terdapat dalam Pasal 31 Ayat (5) UUD NRI
Tahun 1945: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia”.
Adanya rumusan tersebut dimaksudkan
agar pemerintah berupaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan
bangsa. Pencapaian bangsa di bidang iptek adalah akibat dihayatinya nilai-nilai
ilmiah. Namun, nilai-nilai ilmiah yang dihasilkan tetap harus menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa
Hakikat Instrumenstasi dan Praksis Demokrasi di Indonesia
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi
Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
1.
Apa Demokrasi Itu?
Secara
etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan
“kratein”. Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk
kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warganegara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih;
pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama,
berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya pemerintahan
mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang
warga negaranya saling memberi perlakuan yang sama. Pengertian tersebut pada dasarnya
merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang
menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for
the people”.
2.
Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Secara
konseptual, seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi
dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical
Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi
pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan,
yakni “…the government of all citizens who enjoy the benefits of citizenship”,
atau pemerintahan oleh seluruh warganegara yang memenuhi syarat
kewarganegaraan. Sementara itu dalam tradisi “medieval theory” yang pada
dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan
“…a foundation for the exercise of power, leaving the supreme power in the
hands of the people”, atau suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di
tangan rakyat. Sedangkan dalam “contemporary doctrine of democracy”, konsep
“republican” dipandang sebagai “…the most genuinely popular form of
government”, atau konsep republik sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang
murni.
3.
Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia
Sebagai
negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki kekhasan. Apa kekhasan demokrasi
Indonesia itu? Menurut Budiardjo dalam buku DasarDasar Ilmu Politik (2008),
demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila
yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai
tafsiran dan pandangan. Meskipun demikian tidak dapat disangkal bahwa
nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD
NRI 1945.
4.
Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan
Modern
sampai
saat ini, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna
mencapai kesejahteraan bangsa. Hampir semua negara modern menginginkan dirinya
dicap demokrasi. Sebaliknya akan menghindar dari julukan sebagai negara yang
“undemocracy
B. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila .
1.
Kehidupan Demokratis yang Bagaimana yang Kita Kembangkan?
Demokrasi itu selain memiliki sifat
yang universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di seluruh dunia,
juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat khas demokrasi
di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing. Demokrasi kita pun
selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan
budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai demokrasi yang
berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus
mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UD NRI Tahun
1945.
2. Mengapa
Kehidupan yang Demokratis Itu Penting?
Pada hakikatnya sebuah negara dapat
disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut
rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan,
memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak karena
terjadi distribusi pendapatan yang adil.
3.
Bagaimana Penerapan Demokrasi dalam Pemilihan Pemimpin Politik dan Pejabat
Negara?
Seorang pemimpin harus memenuhi
syarat-syarat tertentu. Berdasarkan sistem demokrasi yang kita anut seorang
pemimpin itu harus beriman dan bertawa, bermoral, berilmu, terampil, dan
demokratis. Sikap terbaik jika memperoleh kepercayaan adalah mensyukurinya,
sebab selain tidak banyak orang yang memperoleh kepercayaan seperti itu, juga
pada hakikatnya merupakan nikmat dari Tuhan. Salah satu cara untuk bersyukur
adalah selalu ingat akan tugas kepemimpinan yang diembannya, yakni memimpin
umat mencapai tujuan dengan ridha Tuhan. Apabila ia beriman dan bertakwa maka
tugas-tugas kepemimpinannya itu akan disyukuri sebagai amanah dan sebagai
kewajiban mulia agar mampu dilaksanakan dengan baik

EmoticonEmoticon