Selasa, 17 November 2020

Pendidikan Kewarganegaraan

 

Pendidikan Kewarganegaraan



Pertemuan 2

 

Hakikat pendidikan kewarganegaraan dalam mengembangkan kemampuan utuh sarjana atau profesional


Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang bersumber pada nilai Pancasila sebagai kebanggaan bangsa demi peningkatan serta melestarikan keluhuran moral dan perlindungan masyarakat yang bersumber pada budaya bangsa yang muncul saat kala. Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan yang penting dalam memberi pemahaman bahwa pentingnya pendidikan bagi manusia, terutama seorang warga negara dalam memahami kedudukan warga negara dalam negara.


Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang bersifat demokrasi, memberikan pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, dan diharapkan peserta didik menjadi manusia yang lebih baik dan sesuai ketentuan Pancasila dan UUD RI 1945.  Dalam UU RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU RI nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pendidikan program sarjana diharapkan menjadi tenaga ahli profesional yang mampu menciptakan lapangan kerja. Sedangkan profesional sendiri memiliki definisi “pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi.” (UU RI No 14 2005 tentang Guru dan Dosen).

 


Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa


Dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 37 Ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa kurikulum 8 pendidikan dasar dan menengah wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Demikian pula pada ayat (2) huruf b dinyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan kewarganegaraan. Bahkan dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi lebih eksplisit dan tegas dengan menyatakan nama mata kuliah kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib. Dikatakan bahwa mata kuliah kewarganegaraan adalah pendidikan yang mencakup Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi
profesional.



Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi. Apakah profesi yang akan Anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau profesional? Perlu Anda ketahui bahwa apa pun kedudukannya, sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, maka Anda berstatus warga negara

 


Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk masa depan


Memperhatikan perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di masa kontemporer, ada pertanyaan radikal yang dilontarkan, seperti “Benarkah bangsa Indonesia saat ini sudah merdeka dalam makna yang sesungguhnya?”, “Apakah bangsa Indonesia telah merdeka secara ekonomi?” Pertanyaan seperti ini sering dilontarkan bagaikan bola panas yang berterbangan. Siapa yang berani menangkap dan mampu menjawab pertanyaan tersebut? Anehnya, kita telah menyatakan kemerdekaan tahun 1945, namun tidak sedikit rakyat Indonesia yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia belum merdeka. Tampaknya, kemerdekaan belumlah dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.


Saat ini, ekonomi Indonesia berada pada urutan 16 besar.. Saat ini, jumlah konsumen sebanyak 45 juta dan jumlah penduduk produktif sebanyak 53%. Pada tahun 2030, jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135 juta dan jumlah penduduk produktif akan meningkat menjadi 71%.


Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain? Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia. Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.

 


 

Pertemuan 3


Sumber Historis, Sosiologis dan politis tentang Pendidikan Kewarganegaraan

 

1.     Secara Historis

Untuk memahami pendidikan kewarganegaraan di Indonesia, pengkajian dapat dilakukan secara historis, sosiologis, dan politis. Secara historis, pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun 1908 disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia. Setelah berdiri Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan kebangsaan lain seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dan organisasi lainnya yang tujuan akhirnya ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda. Pada tahun 1928, para pemuda yang berasal dari wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri sebagai bangsa Indonesia, bertanah air, dan berbahasa persatuan bahasa Indonesia.


Pada tahun 1930-an, organisasi kebangsaan baik yang berjuang secara terang-terangan maupun diam-diam, baik di dalam negeri maupun di luar negeri tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Secara umum, organisasi- organisasi tersebut bergerak dan bertujuan membangun rasa kebangsaan dan mencita-citakan Indonesia merdeka. Indonesia sebagai negara merdeka yang dicita-citakan adalah negara yang mandiri yang lepas dari penjajahan dan ketergantungan terhadap kekuatan asing. Inilah cita-cita yang dapat dikaji dari karya para Pendiri Negara-Bangsa (Soekarno dan Hatta). Akhirnya Indonesia merdeka setelah melalui perjuangan panjang, pengorbanan jiwa dan raga, pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno dan Hatta, atas nama bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.


Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, melepaskan diri dari penjajahan, bangsa Indonesia masih harus berjuang mempertahankan kemerdekaan karena ternyata penjajah belum mengakui kemerdekaan dan belum ikhlas melepaskan Indonesia sebagai wilayah jajahannya. Oleh karena itu, periode pasca kemerdekaan Indonesia, tahun1945 sampai saat ini, bangsa Indonesia telah berusaha mengisi perjuangan mempertahankan kemerdekaan melalui berbagai cara, baik perjuangan fisik maupun diplomatis. Perjuangan mencapai kemerdekaan dari penjajah telah selesai, namun tantangan untuk menjaga dan mempertahankan kemerdekaan yang hakiki belumlah selesai.


Prof. Nina Lubis (2008), seorang sejarawan menyatakan,

“... dahulu, musuh itu jelas: penjajah yang tidak memberikan ruang untuk mendapatkan keadilan, kemanusiaan, yang sama bagi warga negara, kini, musuh bukan dari luar, tetapi dari dalam negeri sendiri: korupsi yang merajalela, ketidakadilan, pelanggaran HAM, kemiskinan, ketidakmerataan ekonomi, penyalahgunaan kekuasaan, tidak menghormati harkat dan martabat orang lain, suap-menyuap, dll.”


Dari penyataan ini tampak bahwa proses perjuangan untuk menjaga eksistensi negara-bangsa, mencapai tujuan nasional sesuai cita-cita para pendiri negara-bangsa (the founding fathers), belumlah selesai bahkan masih panjang. Oleh karena itu, diperlukan adanya proses pendidikan dan pembelajaran bagi warga negara yang dapat memelihara semangat perjuangan kemerdekaan, rasa kebangsaan, dan cinta tanah air.

 

2.      secara sosiologis

PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara- bangsa. Dalam pidato-pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak kembali menguasai dan menduduki Indonesia yang telah dinyatakan merdeka. Pidato-pidato dan ceramah-ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, serta kyai-kyai di pondok pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air merupakan PKn dalam dimensi sosial kultural. Inilah sumber PKn dari aspek sosiologis. PKn dalam dimensi sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.

 

3.     Secara Politis

Secara politis, pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasi dari pernyataan Somantri (1972) bahwa pada masa Orde Lama mulai dikenal istilah: (1) Kewarganegaraan (1957); (2) Civics (1962); dan (3) Pendidikan Kewargaan Negara (1968). Pada masa awal Orde Lama sekitar tahun 1957, isi mata pelajaran PKn membahas cara pemerolehan dan kehilangan kewarganegaraan, sedangkan dalam Civics (1961) lebih banyak membahas tentang sejarah Kebangkitan Nasional, UUD, pidato-pidato politik kenegaraan yang terutama diarahkan untuk "nation and character building” bangsa Indonesia.


Bagaimana sumber politis PKn pada saat Indonesia memasuki era baru, yang disebut Orde Baru? Pada awal pemerintahan Orde Baru, Kurikulum sekolah yang berlaku dinamakan Kurikulum 1968. Dalam kurikulum tersebut di dalamnya tercantum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara. Dalam mata pelajaran tersebut materi maupun metode yang bersifat indoktrinatif dihilangkan dan diubah dengan materi dan metode pembelajaran baru yang dikelompokkan menjadi Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila, sebagaimana tertera dalam Kurikulum Sekolah Dasar (SD) 1968 sebagai berikut.


“Kelompok Pembinaan Jiwa Pancasila ialah Kelompok segi pendidikan yang terutama ditujukan kepada pembentukan mental dan moral Pancasila serta pengembangan manusia yang sehat dan kuat fisiknya dalam rangka pembinaan Bangsa.


Sebagai alat formil dipergunakan segi pendidikan-pendidikan: Pendidikan Agama, Pendidikan Kewargaan Negara, pendidikan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Olahraga. Pendidikan Agama diberikan secara intensif sejak dari kelas I sampai kelas VI dan tidak dapat diganti pendidikan budi pekerti saja.


Begitu pula, Pendidikan Kewargaan Negara, yang mencakup sejarah Indonesia, Ilmu Bumi, dan Pengetahuan Kewargaan Negara, selama masa pendidikan yang enam tahun itu diberikan terus menerus. Sedangkan Bahasa Indonesia dalam kelompok ini mendapat tempat yang penting sekali, sebagai alat pembina cara


berpikir dan kesadaran nasional. Sedangkan Bahasa Daerah digunakan sebagai langkah pertama bagi sekolah-sekolah yang menggunakan bahasa tersebut sebagai bahasa pengantar sampai kelas III dalam membina jiwa dan moral Pancasila. Olahraga yang berfungsi sebagai pembentuk manusia Indonesia yang sehat rohani dan jasmaninya diberikan secara teratur semenjak anak-anak menduduki bangku sekolah."


Pasca Orde Baru sampai saat ini, nama mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan kembali mengalami perubahan. Perubahan tersebut dapat diidentifikasi dari dokumen mata pelajaran PKn (2006) menjadi mata pelajaran PPKn (2013). Untuk lebih mendalami keduanya, buatlah perbandingan dua dokumen kurikulum tersebut.


Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa secara historis, PKn di Indonesia senantiasa mengalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan, iptek, perubahan masyarakat, dan tantangan global. Secara sosiologis, PKn Indonesia sudah sewajarnya mengalami perubahan mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat. Secara politis, PKn Indonesia akan terus mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, terutama perubahan konstitu

 


Hakikat dan Pentingnya pendidikan kewarganegaraan


Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.  Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .


Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.  Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya. Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa


 



Pertemuan 4


 Konsep dan Urgensi Identitas Nasional


Apa itu identitas nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh sesorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa.


Identitas nasional bagi bangsa Indonesia akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan norma dasar yang dijadikan pedoman untuk berperilaku. Semua identitas ini akan menjadi ciri yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi negara, ialah Pancasila dan UUD NRI 1945. Pancasila merupakan identitas nasional Indonesia yang unik. Pancasila bukan hanya identitas dalam arti fisik atau simbol, layaknya bendera dan lambang lainnya. Pancasila adalah identitas secara non fisik atau lebih tepat dikatakan bahwa Pancasila adalah jati diri bangsa.

 


Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia


Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas nasional.


Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI


Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi: bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam peraturan yang lebih khusus. Empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan diatur dalam peraturan perundangan khusus yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

 

1. Bendera negara Sang Merah Putih

Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta

 

2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia

Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.

 

3. Lambang Negara Garuda Pancasila

Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

  1. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
  2. Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
  3. Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
  4. Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
  5. Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

 

4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.

 

5. Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada 42 kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society. Seperti halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

 

6. Dasar Falsafah Negara Pancasila

Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional.


Pancasila hanya ada di Indonesia. Pancasila telah menjadi kekhasan Indonesia, artinya Pancasila menjadi penciri bangsa Indonesia. Siapa pun orang Indonesia atau yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka ia harus punya pemahaman, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa lain. Seperti pada uraian sebelumnya, Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik sebagai simbol atau lambang, tetapi merupakan identitas non fisik atau sebagai jati diri bangsa. Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan manusia Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa Indonesia.

 


Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia


Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena: (1) Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik; (2) adanya liberalisme politik; dan (3) lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah.


Selanjutnya, tentang luntur dan memudarnya rasa nasionalisme dan patriotisme perlu mendapat perhatian. Bangsa Indonesia perlu ada upaya yakni membuat strategi agar apa yang dicintai 46 tersebut beralih kepada bangsa sendiri. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, sebenarnya sesuatu yang aneh. Hal ini perlu ada upaya dari generasi baru bangsa Indonesia untuk mendorong agar bangsa Indonesia membuat prestasi yang tidak dapat dibuat oleh bangsa asing. Demikian pula, apabila orang Indonesia lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, hendaknya bangsa Indonesia mampu mendorong semangat berkompetisi. Intinya, bangsa Indonesia perlu didorong agar menjadi bangsa yang beretos kerja tinggi, rajin, tekun, ulet, tidak malas, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran. Semua nilai-nilai tersebut telah tercakup dalam Pancasila sehingga pada akhirnya semua permasalahan akan terjawab apabila bangsa Indonesia mampu dan berkomitmen untuk mengamalkan Pancasila.

 


 

Pertemuan 5


Pengantar Urgensi Integrasi Nasional Sebagai Salah Satu Parameter Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

 

Dalam mengarungi kehidupannya, sebuah negara-bangsa (nation state) selalu dihadapkan pada upaya bagaimana menyatukan keanekaragaman orang–orang yang ada di dalamnya agar memiliki rasa persatuan, kehendak untuk bersatu dan secara bersama bersedia membangun kesejahteraan untuk bangsa yang bersangkutan. Oleh karena itu, bagaimana mungkin suatu negara-bangsa bisa membangun, jika orangorang yang ada di dalam negara tersebut tidak mau bersatu, tidak memiliki perasaan sebagai satu kesatuan dan tidak bersedia mengikatkan diri sebagai satu bangsa

 


Konsep dan Urgensi Integrasi Nasional


1. Makna Integrasi Nasional

 

Kita dapat menguraikan istilah tersebut dari dua pengertian: secara etimologi dan terminologi. Etimologi adalah studi yang mempelajari asal usul kata, sejarahnya dan juga perubahan yang terjadi dari kata itu. Pengertian etimologi dari integrasi nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut. Secara etimologi, integrasi nasional terdiri atas dua kata integrasi dan nasional. Sekarang, kita telusuri pengertian integrasi nasional secara terminologi. Terminologi dapat diartikan penggunaan kata sebagai suatu istilah yang telah dihubungkan dengan konteks tertentu. Konsep integrasi nasional dihubungkan dengan konteks tertentu dan umumnya dikemukakan oleh para ahlinya.


Apakah integrasi nasional ada padanannya dalam Bahasa Inggris? Istilah Integrasi nasional dalam bahasa Inggrisnya adalah “national integration”. "Integration" berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologisnya itu, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat. “Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan di bawah satu kekuasaan politik. Ada pengertian dari para ahli atau pakar asing mengenai istilah tersebut. Misalnya, Kurana (2010) menyatakan integrasi nasional adalah kesadaran identitas bersama di antara warga negara. Ini berarti bahwa meskipun kita memiliki kasta yang berbeda, agama dan daerah, dan berbicara bahasa yang berbeda, kita mengakui kenyataan bahwa kita semua adalah satu. Jenis integrasi ini sangat penting dalam membangun suatu bangsa yang kuat dan makmur.


Berdasar uraian di atas, Anda dapat memahami bahwa secara terminologi, istilah integrasi nasional memiliki keragaman pengertian, sesuai dengan sudut pandang para ahli. Namun demikian kita dapat menemukan titik kesamaaannya bahwa integrasi dapat berarti penyatuan, pembauran, keterpaduan, sebagai kebulatan dari unsur atau aspek aspeknya. Lalu unsur atau aspek apa sajakah yang dapat disatukan dalam konteks integrasi nasional itu? Dalam hal ini kita dapat membedakan konsep integrasi dalam beberapa jenis yang pada intinya hendak mengemukakan aspek-aspek apa yang bisa disatukan dalam kerangka integrasi nasional.

 

2. Jenis Integrasi

Menurut Suroyo (2002), integrasi nasional mencerminkan proses persatuan orang-orang dari berbagai wilayah yang berbeda, atau memiliki berbagai perbedaan baik etnisitas, sosial budaya, atau latar belakang ekonomi, menjadi satu bangsa (nation) terutama karena pengalaman sejarah dan politik yang relatif sama. Dalam realitas nasional integrasi nasional dapat dilihat dari tiga aspek yakni aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya. Dari aspek politik, lazim disebut integrasi politik, aspek ekonomi (integrasi ekonomi), yakni saling ketergantungan ekonomi antar daerah yang bekerjasama secara sinergi, dan aspek sosial budaya (integrasi sosial budaya) yakni hubungan antara suku, lapisan dan golongan. Berdasar pendapat ini, integrasi nasional meliputi: 1) Integrasi politik, 2) Integrasi ekonomi, dan 3) integrasi sosial budaya.


a. Integritas Politik

Dalam tataran integrasi politik terdapat dimensi vertikal dan horizontal. Dimensi yang bersifat vertikal menyangkut hubungan elit dan massa, baik antara elit politik dengan massa pengikut, atau antara penguasa dan rakyat guna menjembatani celah perbedaan dalam rangka pengembangan proses politik yang partisipatif. Dimensi horizontal menyangkut hubungan yang berkaitan dengan masalah teritorial, antar daerah, antar suku, umat beragama dan golongan masyarakat Indonesia

 

b. Integritas Ekonomi

Integrasi ekonomi berarti terjadinya saling ketergantungan antar daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Adanya saling ketergantungan menjadikan wilayah dan orang-orang dari berbagai latar akan mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dan sinergis. Di sisi lain, integrasi ekonomi adalah penghapusan (pencabutan) hambatanhambatan antar daerah yang memungkinkan ketidaklancaran hubungan antar keduanya, misal peraturan, norma dan prosedur dan pembuatan aturan bersama yang mampu menciptakan keterpaduan di bidang ekonomi.

 

C. Integritas sosial budaya

Integrasi ini merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan. Unsur-unsur yang berbeda tersebur dapat meliputi ras, etnis, agama bahasa, kebiasaan, sistem nilai, dan lain sebagainya. Integrasi sosial budaya juga berarti kesediaan bersatu bagi kelompok-kelompok sosial budaya di masyarakat, misal suku, agama, dan ras.

 


3. Pentingnya Integrasi nasional

Menurut Myron Weiner dalam Surbakti (2010), dalam negara merdeka, faktor pemerintah yang berkeabsahan (legitimate) merupakan hal penting bagi pembentukan negara-bangsa. Hal ini disebabkan tujuan negara hanya akan dapat dicapai apabila terdapat suatu pemerintah yang mampu menggerakkan dan mengarahkan seluruh potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerja bersama. diperlukan hubungan yang ideal antara pemerintah dengan rakyatnya sesuai dengan sistem nilai dan politik yang disepakati. Hal demikian memerlukan integrasi politik.


Negara-bangsa baru, seperti halnya Indonesia setelah tahun 1945, membangun integrasi juga menjadi tugas penting. Ada dua hal yang dapat menjelaskan hal ini. Pertama, pemerintah kolonial Belanda tidak pernah memikirkan tentang perlunya membangun kesetiaan nasional dan semangat kebangsaan pada rakyat Indonesia. Penjajah lebih mengutamakan membangun kesetiaan kepada penjajah itu sendiri dan guna kepentingan integrasi pribadi kolonial. Jadi, setelah merdeka, kita perlu menumbuhkan kesetiaan nasional melalui pembangunan integrasi bangsa.


Kedua, bagi negara-negara baru, tuntutan integrasi ini juga menjadi masalah pelik bukan saja karena perilaku pemerintah kolonial sebelumnya, tetapi juga latar belakang bangsa yang bersangkutan. Negara-bangsa (nation state) merupakan negara yang di dalamnya terdiri dari banyak bangsa (suku) yang selanjutnya bersepakat bersatu dalam sebuah bangsa yang besar. Suku-suku itu memiliki pertalian primordial yang merupakan unsur negara dan telah menjelma menjadi kesatuan etnik yang selanjutnya menuntut pengakuan dan perhatian pada tingkat kenegaraan. Ikatan dan kesetiaan etnik adalah sesuatu yang alami, bersifat primer. Adapun kesetiaan nasional bersifat sekunder. Bila ikatan etnik ini tidak diperhatikan atau terganggu, mereka akan mudah dan akan segera kembali kepada kesatuan asalnya. Sebagai akibatnya mereka akan melepaskan ikatan komitmennya sebagai satu bangsa.


Kekacauan dan disintegrasi bangsa yang dialami pada masa-masa awal bernegara misalnya yang terjadi di India dan Srilanka bisa dikatakan bukan semata akibat politik “pecah belah” kolonial namun akibat perebutan dominasi kelompok kelompok primordial untuk memerintah negara. Hal ini menunjukkan bahwa setelah lepas dari kolonial, mereka berlomba saling mendapatkan dominasinya dalam pemerintahan negara. Mereka berebut agar identitasnya diangkat dan disepakati sebagai identitas nasional. Integrasi diperlukan guna menciptakan kesetiaan baru terhadap identitasidentitas baru yang diciptakan (identitas nasional), misal, bahasa nasional, simbol negara, semboyan nasional, ideologi nasional, dan sebagainya.



4. Integrasi versus Disintegrasi

Kebalikan dari integrasi adalah disintegrasi. Jika integrasi berarti penyatuan, keterpaduan antar elemen atau unsur yang ada di dalamnya, disintegrasi dapat diartikan ketidakpaduan, keterpecahan di antara unsur unsur yang ada. Jika integrasi terjadi konsensus maka disintegrasi dapat menimbulkan konflik atau perseturuan dan pertentangan. Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antar golongan, dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan. Gejala disintegrasi merupakan hal yang dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat suatu bangsa pastilah menginginkan terwujudnya integrasi. Namun, dalam kenyataannya yang terjadi justru gejala disintegrasi. Disintegrasi memiliki banyak ragam, misalkan pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, kerusuhan, revolusi, bahkan perang.

 

 




Pertemuan 6


Alasan Mengapa Diperlukan Integrasi Nasional


Integrasi nasional penting untuk diwujudkan dalam kehidupan masyrakat Indonesia dikarenakan Indonesia merupakan negara yang masih berkembang atau dapat dikatakan negara yang masih mencari jati diri. Selain itu, integrasi nasional sangat penting untuk diwujudkan karena integrasi nasional merupakan suatu cara yang dapat menyatukan berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia.

 

Indonesia sangat dikenal dengan keanekaraganm suku,budaya dan agama. Oleh sebab itu, adanya pengaruh globalisasi yang masuk ke Indonesia membuat masyarakat Indonesia lebih memilih untuk suatu yang trend walaupun hal tersebut membuat upaya integrasi tidak terwujud. Masyarakat Indonesia belum sadar akan pengaruh globalilasi yang ternyata tidak baik bagi masyarakat Indonesia. Selain pengaruh globalisasi, masyarakat Indonesia bertindak atas wewenang sendiri maupun kelompok sehingga konflik terjadi dimana-mana seperti pertengkaran antar suku, pembakaran tempat-tempat ibadah dan lain sebagainya. Konflik tersebutlah yang membuat integrasi nasional susah diwujudkan. Upaya integrasi terus dilakukan agar Indonesia menjadi satu kesatuan yang mana disebutkan dalam semboya bhinneka tunggal ika.

 

Adanya upaya mengintegrasikan Indonesia, perbedaan-perbedaan yang ada tetap harus diakui dan dihargai sehingga Indonesia menjadi negara yang dapat mencapai tujuannya. Selain menghargai dan mengakui berbagai macam perbedaan di Indonesia, masyarakat Indonesia harus memliki rasa toleransi terhadap sesama sehingga tidak terjadi konflik yang berkepanjangan yang dapat merugikan Indonesia.

 




Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Integrasi Nasional

 

1. Perkembangan sejarah integrasi di Indonesia

Ada tiga model integrasi dalam sejarah perkembangan integrasi di Indonesia, yakni 1) model integrasi imperium Majapahit, 2) model integrasi kolonial, dan 3) model integrasi nasional Indonesia.


a.  Model integrasi imperium Majapahit

Model integrasi pertama ini bersifat kemaharajaan (imperium) Majapahit. Struktur kemaharajaan yang begitu luas ini berstruktur konsentris. Dimulai dengan konsentris pertama yaitu wilayah inti kerajaan (nagaragung): pulau Jawa dan Madura yang diperintah langsung oleh raja dan saudarasaudaranya. Konsentris kedua adalah wilayah di luar Jawa (mancanegara dan pasisiran) yang merupakan kerajaan-kerajaan otonom. Konsentris ketiga (tanah sabrang) adalah negara-negara sahabat di mana Majapahit menjalin hubungan diplomatik dan hubungan dagang, antara lain dengan Champa, Kamboja, Ayudyapura (Thailand).

 

b. Model integrasi kolonial

Model integrasi kedua atau lebih tepat disebut dengan integrasi atas wilayah Hindia Belanda baru sepenuhnya dicapai pada awal abad XX dengan wilayah yang terentang dari Sabang sampai Merauke. Pemerintah kolonial mampu membangun integrasi wilayah juga dengan menguasai maritim, sedang integrasi vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibina melalui jaringan birokrasi kolonial yang terdiri dari ambtenaar-ambtenaar (pegawai) Belanda dan pribumi yang tidak memiliki jaringan dengan massa rakyat. Dengan kata lain pemerintah tidak memiliki dukungan massa yang berarti. Integrasi model kolonial ini tidak mampu menyatukan segenap keragaman bangsa Indonesia tetapi hanya untuk maksud menciptakan kesetiaan tunggal pada penguasa kolonial.

 

c. Model integrasi nasional Indonesia

Model integrasi ketiga ini merupakan proses berintegrasinya bangsa Indonesia sejak bernegara merdeka tahun 1945. Meskipun sebelumnya ada integrasi kolonial, namun integrasi model ketiga ini berbeda dengan model kedua. Integrasi model kedua lebih dimaksudkan agar rakyat jajahan (Hindia Belanda) mendukung pemerintahan kolonial melalui penguatan birokrasi kolonial dan penguasaan wilayah. Integrasi model ketiga dimaksudkan untuk membentuk kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia yang merdeka, memiliki semangat kebangsaan (nasionalisme) yang baru atau kesadaran kebangsaan yang baru. Dalam sejarahnya, penumbuhan kesadaran berbangsa tersebut dilalui dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

 

1) Masa Perintis

Masa perintis adalah masa mulai dirintisnya semangat kebangsaan melalui pembentukan organisasi-organisasi pergerakan. Masa ini ditandai dengan munculnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. Kelahiran Budi Utomo diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

 

2) Masa Penegas

Masa penegas adalah masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia yang ditandai dengan peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Dengan Sumpah Pemuda, masyarakat Indonesia yang beraneka ragam tersebut menyatakan diri sebagai satu bangsa yang memiliki satu Tanah Air, satu bangsa, dan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.

 

3) Masa Percobaan

Bangsa Indonesia melalui organisasi pergerakan mencoba meminta kemerdekaan dari Belanda. Organisasi-organisasi pergerakan yang tergabung dalam GAPI (Gabungan Politik Indonesia) tahun 1938 mengusulkan Indonesia Berparlemen. Namun, perjuangan menuntut Indonesia merdeka tersebut tidak berhasil

 

4) Masa Pendobrak

Pada masa tersebut semangat dan gerakan kebangsaan Indonesia telah berhasil mendobrak belenggu penjajahan dan menghasilkan kemerdekaan. Kemerdekaan bangsa Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka, bebas, dan sederajat dengan bangsa lain. Nasionalisme telah mendasari bagi pembentukan negara kebangsaan Indonesia modern.


Dari sisi politik, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan pernyatan bangsa Indonesia baik ke dalam maupun ke luar bahwa bangsa ini telah merdeka, bebas dari belenggu penjajahan, dan sederajat dengan bangsa lain di dunia. Dari sisi sosial budaya, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan “revolusi integratifnya” bangsa Indonesia, dari bangsa yang terpisah dengan beragam identitas menuju bangsa yang satu yakni bangsa Indonesia.

 


2. Pengembangan integrasi di Indonesia


Faktor yang menentukan tingkat integrasi suatu negara adalah :1) Adanya ancaman dari luar, 2) Gaya politik kepemimpinan, 3) Kekuatan lembaga–lembaga politik, 4) Ideologi Nasional, dan 5) Kesempatan pembangunan ekonomi


a. Adanya ancaman dari luar

Adanya ancaman dari luar dapat menciptakan integrasi masyarakat. Masyarakat akan bersatu, meskipun berbeda suku, agama dan ras ketika menghadapi musuh bersama. Contoh, ketika penjajah Belanda ingin kembali ke Indonesia, masyarakat Indonesia bersatu padu melawannya. Suatu bangsa yang sebelumnya berseteru dengan saudara sendiri, suatu saat dapat berintegrasi ketika ada musuh negara yang datang atau ancaman bersama yang berasal dari luar negeri. Adanya anggapan musuh dari luar mengancam bangsa juga mampu mengintegrasikan masyarakat bangsa itu.


b. Gaya politik kepemimpinan

Gaya politik para pemimpin bangsa dapat menyatukan atau mengintegrasikan masyarakat bangsa tersebut. Pemimpin yang karismatik, dicintai rakyatnya dan memiliki jasa-jasa besar umumnya mampu menyatukan bangsanya yang sebelumya tercerai berai. Misal Nelson Mandela dari Afrika Selatan. Gaya politik sebuah kepemimpinan bisa dipakai untuk mengembangkan integrasi bangsanya.

 

c. Kekuatan lembaga- lembaga politik

Lembaga politik, misalnya birokrasi, juga dapat menjadi sarana pemersatu masyarakat bangsa. Birokrasi yang satu dan padu dapat menciptakan sistem pelayanan yang sama, baik, dan diterima oleh masyarakat yang beragam. Pada akhirnya masyarakat bersatu dalam satu sistem pelayanan.

 

d. Ideologi Nasional

Ideologi merupakan seperangkat nilai-nilai yang diterima dan disepakati. Ideologi juga memberikan visi dan beberapa panduan bagaimana cara menuju visi atau tujuan itu. Jika suatu masyarakat meskipun berbeda-beda tetapi menerima satu ideologi yang sama maka memungkinkan masyarakat tersebut bersatu. Bagi bangsa Indonesia, nilai bersama yang bisa mempersatukan masyarakat Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan nilai sosial bersama yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia.

 

e. Kesempatan pembangunan ekonomi

Jika pembangunan ekonomi berhasil dan menciptakan keadilan, maka masyarakat bangsa tersebut bisa menerima sebagai satu kesatuan. Namun jika ekonomi menghasilkan ketidakadilan maka muncul kesenjangan atau ketimpangan. Orang–orang yang dirugikan dan miskin sulit untuk mau bersatu atau merasa satu bangsa dengan mereka yang diuntungkan serta yang mendapatkan kekayaan secara tidak adil. Banyak kasus karena ketidakadilan, maka sebuah masyarakat ingin memisahkan diri dari bangsa yang bersangkutan. Dengan pembangunan ekonomi yang merata maka hubungan dan integrasi antar masyarakat akan semakin mudah dicapai.


 

Dinamika dan Tantangan Integrasi Nasional


1. Dinamika integrasi nasional di Indonesia


Sejak kita bernegara tahun 1945, upaya membangun integrasi secara terus-menerus dilakukan. Terdapat banyak perkembangan dan dinamika dari integrasi yang terjadi di Indonesia. Dinamika integrasi sejalan dengan tantangan zaman waktu itu. Dinamika itu bisa kita contohkan peristiswa integrasi berdasar 5 (lima) jenis integrasi sebagai berikut:


a. Integrasi bangsa

Tanggal 15 Agustus 2005 melalui MoU (Memorandum of Understanding) di Vantaa, Helsinki, Finlandia, pemerintah Indonesia berhasil secara damai mengajak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk kembali bergabung dan setia memegang teguh kedaulatan bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini telah berhasil menyelesaikan kasus disintegrasi yang terjadi di Aceh sejak tahun 1975 sampai 2005.


b. Integrasi wilayah

Melalui Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan kedaulatan wilayah Indonesia yakni lebar laut teritorial seluas 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Dengan deklarasi ini maka terjadi integrasi wilayah teritorial Indonesia. Wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah dan laut tidak lagi merupakan pemisah pulau, tetapi menjadi penghubung pulau-pulau di Indonesia.


c. Integrasi nilai

Pengalaman mengembangkan Pancasila sebagai nilai integratif terus-menerus dilakukan, misalnya, melalui kegiatan pendidikan Pancasila baik dengan mata kuliah di perguruan tinggi dan mata pelajaran di sekolah. Melalui kurikulum 1975, mulai diberikannya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah. Saat ini, melalui kurikulum 2013 terdapat mata pelajaran PPKn. Melalui pelajaran ini, Pancasila sebagai nilai bersama dan sebagai dasar filsafat negara disampaikan kepada generasi muda.


d. Integrasi elit-massa

Dinamika integrasi elit–massa ditandai dengan seringnya pemimpin mendekati rakyatnya melalui berbagai kegiatan. Misalnya kunjungan ke daerah, temu kader PKK, dan kotak pos presiden. Kegiatan yang sifatnya mendekatkan elit dan massa akan menguatkan dimensi vertikal integrasi nasional.

 

e. Integrasi tingkah laku (perilaku integratif).

Mewujudkan perilaku integratif dilakukan dengan pembentukan lembagalembaga politik dan pemerintahan termasuk birokrasi. Dengan lembaga dan birokrasi yang terbentuk maka orang-orang dapat bekerja secara terintegratif dalam suatu aturan dan pola kerja yang teratur, sistematis, dan bertujuan. Pembentukan lembaga-lembaga politik dan birokrasi di Indonesia diawali dengan hasil sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sidang PPKI ke-2 tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembentukan dua belas kementerian dan delapan provinsi di Indonesia.

 


2. Tantangan dalam membangun integrasi


Dalam upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang dari dimensi horizontal dan vertikal. Dalam dimensi horizontal, tantangan yang ada berkenaan dengan pembelahan horizontal yang berakar pada perbedaan suku, agama, ras, dan geografi. Sedangkan dalam dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah berupa celah perbedaan antara elite dan massa, di mana latar belakang pendidikan kekotaan menyebabkan kaum elite berbeda dari massa yang cenderung berpandangan tradisional. Masalah yang berkenaan dengan dimensi vertikal lebih sering muncul ke permukaan setelah berbaur dengan dimensi horizontal, sehingga hal ini memberikan kesan bahwa dalam kasus Indonesia dimensi horizontal lebih menonjol daripada dimensi vertikalnya.


Terkait dengan dimensi horizontal ini, salah satu persoalan yang dialami oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam mewujudkan integrasi nasional adalah masalah primordialisme yang masih kuat. Titik pusat goncangan primordial biasanya berkisar pada beberapa hal, yaitu masalah hubungan darah (kesukuan), jenis bangsa (ras), bahasa, daerah, agama, dan kebiasaan. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan dapat menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa. Hal ini bisa berpeluang mengancam integrasi horizontal di Indonesia.


Terkait dengan dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah kesediaan para pemimpin untuk terus menerus bersedia berhubungan dengan rakyatnya. Pemimpin mau mendengar keluhan rakyat, mau turun kebawah, dan dekat dengan kelompok-kelompok yang merasa dipinggirkan.


Tantangan dari dimensi vertikal dan horizontal dalam integrasi nasional Indonesia tersebut semakin tampak setelah memasuki era reformasi tahun 1998. Konflik horizontal maupun vertikal sering terjadi bersamaan dengan melemahnya otoritas pemerintahan di pusat. Kebebasan yang digulirkan pada era reformasi sebagai bagian dari proses demokratisasi telah banyak disalahgunakan oleh kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk bertindak seenaknya sendiri. Tindakan ini kemudian memunculkan adanya gesekan-gesekan antar kelompok dalam masyarakat dan memicu terjadinya konflik atau kerusuhan antar kelompok. Bersamaan dengan itu demonstrasi menentang kebijakan pemerintah juga banyak terjadi, bahkan seringkali demonstrasi itu diikuti oleh tindakan-tindakan anarkis.


Di era globalisasi, tantangan itu ditambah oleh adanya tarikan global di mana keberadaan negara-bangsa sering dirasa terlalu sempit untuk mewadahi tuntutan dan kecenderungan global. Dengan demikian keberadaan negara berada dalam dua tarikan sekaligus, yaitu tarikan dari luar berupa globalisasi yang cenderung mangabaikan batas-batas negarabangsa, dan tarikan dari dalam berupa kecenderungan menguatnya ikatanikatan yang sempit seperti ikatan etnis, kesukuan, atau kedaerahan. Di situlah nasionalisme dan keberadaan negara nasional mengalami tantangan yang semakin berat.





Pertemuan 7


Nilai dan norma Konstitusi UUD NKRI 1945 dan konstitusionalitas ketentuan perundang-perundangan di bawah UUD

 

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara


Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Kontitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara (Machfud MD, 2001).

 


B. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia


Mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara ?, Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Sejarah tentang perjuangan dan penegakan hak-hak dasar manusia sebagaimana terumus dalam dokumen-dokumen di , berujung pada penyusunan konstitusi negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hakhak dasar warga negara.


Aturan-aturan dasar dalam UUD NRI 1945 tersebut merupakan bukti adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Tidak dapat kita bayangkan bagaimana jadinya jika kekuasaan pemerintah tidak dibatasi. Tentu saja penguasa akan memerintah dengan sewenangwenang. Mengapa demikian? Ingat tentang hukum besi kekuasaan bahwa setiap kekuasaan pasti memiliki kecenderungan untuk berkembang menjadi sewenang-wenang, seperti dikemukakan oleh Lord Acton: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. Inilah alasan mengapa diperlukan konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara Indonesia, yakni untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak memerintah dengan sewenang-wenang.

 


C. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia



Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat.Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah: 
  • mengamandemen UUD NRI 1945,  
  • menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, 
  • menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), 
  • melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah, 
  • mewujudkan kebebasan pers, 
  • mewujudkan kehidupan demokrasi. 

Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam, atau lebih dari satu tafsir (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup dan berpotensi tumbuhnya praktik korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya kemerosotan kehidupan nasional. Salah satu bukti tentang hal itu adalah terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan (krisis multidimensional). 



D. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara 

Dalam negara modern, penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan berdasarkan hukum dasar (konstitusi). Dengan demikian konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu negara. Yang dimaksud dengan supremasi konstitusi adalah konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu negara. UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya. 


Jenjang norma hukum di Indonesia terwujud dalam tata urutan peraturan perundangundangan. Tata urutan ini menggambarkan hierarki perundangan mulai dari jenjang yang paling tinggi sampai yang rendah. Dalam sejarah politik hukum di Indonesia, tata urutan peraturan perundang-undangan ini mengalami beberapa kali perubahan, namun tetap menempatkan UUD NRI 1945 sebagai hukum tertinggi. 



Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara dalam Demokrasi yang Bersumber pada Kedaulatan Rakyat dan Musyawarah untuk Mufakat

 

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

 

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan keduanya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).


Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak.


Sebagai contoh hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau resiprokalitas adalah hak warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga negara. Untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara tersebut, pemerintah tiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang dan memberi subsidi kepada rakyat.

 



B. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia


1. Sumber Historis

Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara Barat. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).


Bagaimana dengan sejarah perkembangan HAM di Indonesia? Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di Indonesia dibagi dalam dua periode (Manan, 2001), yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908–1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945–sekarang).


Bagaimana dengan perkembangan konsep kewajiban? Jika hak asasi manusia mendapat perjuangan yang luar biasa dari para pendukungnya, misal dengan munculnya Declaration Universal of Human Rights 1948, maka pemikiran tentang kewajiban dasar manusia tidak sebesar itu.


2. Sumber Sosiologis

Ada satu pandangan bahwa Indonesia baru harus dibangun dari hasil perombakan terhadap keseluruhan tatanan kehidupan masa lalu. Inti dari cita-cita tersebut adalah sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara. Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika bediri di atas landasan pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin kesimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap warga dan elemen kebangsaan


3. Sumber  Politik

Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda.

 


C. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara


Perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rumusannya terdapat dalam Pasal 31 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.


Adanya rumusan tersebut dimaksudkan agar pemerintah berupaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa. Pencapaian bangsa di bidang iptek adalah akibat dihayatinya nilai-nilai ilmiah. Namun, nilai-nilai ilmiah yang dihasilkan tetap harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa

 

 



Hakikat Instrumenstasi dan Praksis Demokrasi di Indonesia

 


A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila

 


1.       Apa Demokrasi Itu?


Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warganegara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi perlakuan yang sama. Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”.



2.       Tiga Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi


Secara konseptual, seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998) demokrasi dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical Aristotelian theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi pemikiran Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk pemerintahan, yakni “…the government of all citizens who enjoy the benefits of citizenship”, atau pemerintahan oleh seluruh warganegara yang memenuhi syarat kewarganegaraan. Sementara itu dalam tradisi “medieval theory” yang pada dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep “popular souvereignity” menempatkan “…a foundation for the exercise of power, leaving the supreme power in the hands of the people”, atau suatu landasan pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan dalam “contemporary doctrine of democracy”, konsep “republican” dipandang sebagai “…the most genuinely popular form of government”, atau konsep republik sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.



3.       Pemikiran tentang Demokrasi Indonesia


Sebagai negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki kekhasan. Apa kekhasan demokrasi Indonesia itu? Menurut Budiardjo dalam buku DasarDasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan. Meskipun demikian tidak dapat disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945.


4.       Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern


sampai saat ini, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa. Hampir semua negara modern menginginkan dirinya dicap demokrasi. Sebaliknya akan menghindar dari julukan sebagai negara yang “undemocracy



B.     Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Demokrasi Pancasila .

 

1. Kehidupan Demokratis yang Bagaimana yang Kita Kembangkan?


Demokrasi itu selain memiliki sifat yang universal, yakni diakui oleh seluruh bangsa yang beradab di seluruh dunia, juga memiliki sifat yang khas dari masing-masing negara. Sifat khas demokrasi di setiap negara biasanya tergantung ideologi masing-masing. Demokrasi kita pun selain memiliki sifat yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Sebagai demokrasi yang berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokratis yang kita kembangkan harus mengacu pada landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional UD NRI Tahun 1945.

 


2. Mengapa Kehidupan yang Demokratis Itu Penting?


Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.

 


3. Bagaimana Penerapan Demokrasi dalam Pemilihan Pemimpin Politik dan Pejabat Negara?


Seorang pemimpin harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berdasarkan sistem demokrasi yang kita anut seorang pemimpin itu harus beriman dan bertawa, bermoral, berilmu, terampil, dan demokratis. Sikap terbaik jika memperoleh kepercayaan adalah mensyukurinya, sebab selain tidak banyak orang yang memperoleh kepercayaan seperti itu, juga pada hakikatnya merupakan nikmat dari Tuhan. Salah satu cara untuk bersyukur adalah selalu ingat akan tugas kepemimpinan yang diembannya, yakni memimpin umat mencapai tujuan dengan ridha Tuhan. Apabila ia beriman dan bertakwa maka tugas-tugas kepemimpinannya itu akan disyukuri sebagai amanah dan sebagai kewajiban mulia agar mampu dilaksanakan dengan baik

 


EmoticonEmoticon